A. Jenis Hewan yang Halal dan Haram Dinamakan

1. Pengertian Makanan Halal Dan haram
Makanan halal adalah makanan yang baik menurut agama. Maksudnya adalah makanan bergizi yang membawa kesehatan bagi tubuh,bersih,tidak jijik serta tidak ada larangan dari AL-Qur’an dan hadis.
Sedangkan makanan haram adalah makanan yang dilarangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Setiap makanan yang dilarangi oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan haram pasti ada faedahnya.

2. Jenis Hewan yang Halal
Hewan halal adalah binatang yang boleh dimakan dan sesuai dengan syara’. Jenis hewan/binatang halal dapat digolongkan menjadi lima macam,yaitu:
a. Binatang yang hidup didarat sebagai hewan ternak (Unta,kerbau,sapi,domba,kambing,dan lain-lain)
b. Hewan yang baik menurut syara’ dan tidak jijik,kotor dan membahayakan seperti ayam,merpati,bebek,angsa,dan sebagainya.
c. semua hewan yang hidup di air laut maupun air tawar,baik masih hidup maupun sudah mati/bangkai belum busuk.
d. Bankai hewan berupa ikan dan belalang.

3. Jenis hewan yang haram
Jenis hewan/binatang yang haram memakannya di sebabkan empat hal, yaitu:
a. Hewan yang haram dengan nash, baik dengan AL-Qur’an maupun hadis, antara lain:
-Bangkai
-Babi
-Hewan yang di sembelih atas nama selain Allah
-Hewan yang tercekik
-Hewan di pukul
-Hewan yang jatuh
-Hewan yang tertanduk
-Hewan yang diterkam binatang buas
-Hewan yang bersembeli untuk berhala
-Himar jinak
-Hewan yang memiliki taring
-Burung yang mempunyai kuku tajam (mencengkram)
b. Hewan yang haram karena diperbolehkan membunuhnya, antara lain: ular,gagak,tikus,anjing galak,dan burung elang
c. Hewan yang haram karena dilarang membunuh nya, antara lain semut,lebah,burung hud-hud,dan burung surat (sejenis burung punai).
d. Hewan yang haram karena menjijikan, keji atau kotor, yaitu antara lain: kutu, ulat, cacing, pacet, lintah, lalat, laba-laba, nyamuk, jangkrik, kumbang.
e. Hewan yang haram karena hidup di air dan di darat, antara lain: kepiting, buaya, dan komodo.

4. Dalil Hewan yang Halal dan Haram
a. Dalil hewan yang halal
1) Dalil naqli adalah menghalalkan bagi mereka yang baik dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.
2) Dalil aqli
Dengan sifat kasih saying Allah swt. Menjadikan berbagai jenis binatang yang baik (tayibah) bagi manusia. Dengan demikian tidak ada halangan lagi kita memakannya dan kita wajib bersyukur kepada-Nya atas segala anugerah-Nya.
b. Dalil hewan yang haram
1) Dalil naqli
Dalil Hewan yang haram berdasarkan AL-Qur’an adalah QS. Al-A’raf ayat 157 dan firman Allah swt:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelinya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala” (QS. AL-Maidah [5] 3)
2) Dalil Aqli
Dengan sifat pemeliharaan-Nya, Allah menjadikan bermacam-macam hewan yang diharamkan untuk di konsumsi (dinamakan) oleh manusia karena mengandung bhaya bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu

About these ads